Kamis, 08 November 2012

Perbedaan Badan Koperasi dengan Badan Usaha

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
  1. Usaha swasta,
  2. Usaha pemerintah
  3. Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.


Sumber : http://yosuaeb04.blogspot.com/2009/11/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar