Pengembangan Usaha dengan Menambah Cakupan Usaha
oleh Rani Setiani Sujana
Pengembangan usaha biasa dilakukan
dengan beberapa teknik, salah satunya yaitu melalui perluasan cakupan
usaha. Tulisan ini akan menjelaskan mengenai teknik pengembangan usaha
melalui perluasan cakupan usaha.
Pengembangan cakupan usaha baru
sering juga dinamakan diversifikasi usaha. Saat ini, diversifikasi usaha
dilakukan pada suatu bidang saja, misalnya di bidang pertanian disebut
agroindustri, agrowisata, agrobisnis dan macam-macam diversifikasi
lainnya. Di bidang jasa diversivikasi juga dilakukan, misalnya usaha
jasa angkutan kota diperluas dengan jasa angkutan pariwisata.
Usaha join venture merupakan salah
satu cara pengembangan usaha dengan menambah cakupan usaha. Join venture
merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan domestic dengan perusahaan
asing. Pemerintah berwenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian
umum dan khusus antar pihak yang berjoin venture. Proses join venture
dilakukan dengan perantara perwakilan perusahaan asing dan
konsultan-konsultan. Pada proses terjadinya join venture, pihak-pihak
yang terlibat ialah pabrik-pabrik merk luar negeri, agen tunggal,
distributor dan lain-lain.
Dalam menambah cakupan usaha terdapat
beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu trust, holding company,
sindikat dan Kartel. Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan
yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan
memperbesar keuntungan perusahaan. Trust dibentuk dengan menggabungkan
beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan
yang bergabung telah melebur diri (fusi), sehingga gabungan dari
perusahaan-perusahaan itu menjadi sebuah perusahaan besar. Trust dapat
mengeluarkan saham dan obligasi. Adapun yang disebut dengan holding
company yaitu sebuah perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang kuat
dan dapat memiliki perusahaan-perusahaan lain dengan membeli
saham-sahamnya. Perusahaan yang telah dibeli saham-sahamnya tersebut
tidak lagi memiliki kekuasaan apa-apa dan semua kebijakan ditentukan
oleh jolding company. Jadi, telah terjadi pengambilan kekayaan maupun
kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada holding company. Sedangkan
sindikat merupakan kerjasama antar beberapa orang untuk melaksanakan
proyek khusus di bawah satu perjanjian. Biasanya hanya terbatas pada
bidang keuangan, yang dilakukan oleh kelompok investor untuk
mengombinasikan sumber-sumber keuangan mereka, untuk menjualbelikan
surat-surat berharga dari suatu perusahaan. Adapula yang disebut dengan
kartel. Kartel ini hampir sama dengan sindikat. Kartel merupakan
persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah satu perjanjian
tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, memiliki
kedudukan sama dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjiannya yang
telah disetujui bilamana diinginkan. Mereka terikat pada semua
perjanjian, tetapi diluar itumereka bebas. Ada beberapa jenis kartel
yaitu kartel daerah, kartel produksi, kartel kondisi, kartel pembagian
laba dan kartel harga.
Kartel daerah yaitu masing-masing perusahaan
membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah satu perusahaan
tidak boleh menjual barangnya ke daerah lain. Kartel produksi, yaitu
perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi
masing-masing. Kartel kondisi, yaitu perjanjian yang mengatur
syarat-syarat penjualan termasuk syarat penyerahan barang, tempat,
penjualan tunai dan kredit, pemberian potongan dan sebagainya. Kartel
pembagian laba, yaitu perjanjian dalam menentukan besarnya laba yang
diterima oleh masing-masing anggota. Laba dibagi berdasarkan besarnya
volume penjualan yang dicapai oleh masing-masing anggota. Sedangkan
kartel harga merupakan perjanjian yang diadaka untuk menentukan harga
minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat
mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
Pembahasan di atas telah menunjukkan bahwa
pengembangan usaha dapat dilakukan melalui perluasan cakupan usaha
dengan mengembangkan jenis usaha baru dan wilayah usaha baru, serta
jenis produk barang dan jasa baru yang bervariasi jenisnya.
KEPUSTAKAAN
Meredith, G., et al. (1996). Kewirausahaan teori & praktik. Jakarta: Pustaka Bina Presindo.
Suryana, (2004). Evaluasi & pengembangan usaha. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendididkan nasional.sumber : http://mhs.blog.ui.ac.id/rani.setiani/2008/11/10/pengembangan-usaha-dengan-menambah-cakupan-usaha/