PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
- Usaha swasta,
- Usaha pemerintah
- Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
|
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
|
Pengguna
Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
|
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para sekutu
secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
|
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
|
anggota sejumlah
modal equity
|
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
|
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
|
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
|
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
|
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.
|
Sumber : http://yosuaeb04.blogspot.com/2009/11/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html