Rabu, 15 Oktober 2014

PT. Jawa Raharjo



PT. Jawa Raharjo
VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jawa Raharjo
  1. Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
  3. Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
  4. Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
Meningkatnya mobilitas masyarakat dalam penggunaan berbagai moda transportasi darat, laut dan udara menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan yang menelan banyak korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat. Seperti diketahui pada akhir tahun 2006 dan sepanjang tahun 2007 telah terjadi sejumlah kecelakaan alat angkutan umum yang menelan  korban katastrop antara lain kecelakaan pesawat, kapal laut dan kecelakaan Kereta Api/ Bus di berbagai daerah serta kasus kecelakaan lalu lintas yang  menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.PT Jawa Raharjo merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai dengan Undang Undang nomor 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat agar manfaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dirasakan meningkat. Kedua Undang Undang tersebut mengamanahkan kepada Jasa Raharja untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk membayar santunan melalui dua sumber. Pertama, pengutipan iuran wajib (premi)  dari setiap penumpang alat angkutan umum baik di darat, laut, udara, sungai, danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Kedua, pengutipan SWDKLLJ (premi) dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahunnya di Kantor SAMSAT seluruh Indonesia. Untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap terjadinya peningkatan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi selama kurun waktu tahun 2001 s/d. 2007 yang mengakibatkan naiknya harga barang dan jasa maka, pemerintah merespon keinginan dan kondisi yang ada di masyarakat selama ini untuk menyesuaikan nilai manfaat santunan Jawa Raharjo dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) dan  Nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib (IW).