PT.
Jawa Raharjo
VISI
Menjadi
perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan
program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jawa Raharjo
- Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
- Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
- Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
- Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
Meningkatnya mobilitas masyarakat
dalam penggunaan berbagai moda transportasi darat, laut dan udara menjadi salah
satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas
jalan yang menelan banyak korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat. Seperti
diketahui pada akhir tahun 2006 dan sepanjang tahun 2007 telah terjadi sejumlah
kecelakaan alat angkutan umum yang menelan korban katastrop antara lain
kecelakaan pesawat, kapal laut dan kecelakaan Kereta Api/ Bus di berbagai
daerah serta kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa
yang tidak sedikit.PT Jawa Raharjo merupakan Badan Usaha
Milik Negara yang diamanahkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai
dengan Undang Undang nomor 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun
1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang
nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, senantiasa berupaya meningkatkan kualitas
pelayanannya kepada masyarakat agar manfaat santunan yang diberikan kepada
korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dirasakan
meningkat. Kedua Undang Undang tersebut mengamanahkan kepada Jasa Raharja untuk
menghimpun dana dari masyarakat untuk membayar santunan melalui dua sumber. Pertama, pengutipan iuran wajib
(premi) dari setiap penumpang alat angkutan umum baik di darat, laut,
udara, sungai, danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan
ongkos atau tiket. Kedua, pengutipan
SWDKLLJ (premi) dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh
pemilik kendaraan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahunnya
di Kantor SAMSAT seluruh Indonesia. Untuk memberikan manfaat lebih besar kepada
masyarakat dan setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap terjadinya
peningkatan kebutuhan hidup masyarakat dan tingkat inflasi yang terjadi selama
kurun waktu tahun 2001 s/d. 2007 yang mengakibatkan naiknya harga barang dan
jasa maka, pemerintah merespon keinginan dan kondisi yang ada di masyarakat
selama ini untuk menyesuaikan nilai manfaat santunan Jawa
Raharjo
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal
26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLJJ) dan Nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib (IW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar