Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu
bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat
membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa
dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari
dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia
telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap
ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, bahkan
merebut kembali Irian Jaya.
Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini
dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki
keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan
berkelanjutan. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki
dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan nasional tidaklah bersifat tetap, melainkan dapat
meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan
negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa
berubah.
http://politik.kompasiana.com/2013/04/13/kondisi-ketahanan-nasional-indonesia-550822.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar